Ringkasan:
Keputusan ini menetapkan petunjuk teknis pelatihan pembelajaran mendalam bagi Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah. Petunjuk teknis digunakan sebagai acuan bagi Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, serta pemerintah daerah. Ruang lingkupnya meliputi pendahuluan, penyiapan, pelaksanaan, evaluasi, penjaminan mutu, pendanaan, dan penutup.
Informasi Tambahan:
- Tanggal Unggah: 30 September 2026 07:51
- File PDF: Petunjuk Teknis Pelatihan Pembelajaran Mendalam bagi Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.pdf