Ringkasan:
Keputusan Menteri PANRB Nomor 348 Tahun 2024 ini mengatur mekanisme seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru di instansi daerah tahun 2024, mencakup penetapan kriteria dan urutan prioritas pelamar, kualifikasi minimal S-1/D-IV, alur seleksi administrasi dan seleksi kompetensi berbasis CAT (teknis, manajerial, sosial kultural, serta wawancara), pemenuhan nilai tambah pemilik sertifikat pendidik, hingga opsi penyaluran peserta yang tidak lolos formasi menjadi PPPK Paruh Waktu.
Informasi Tambahan:
- Tanggal Unggah: 30 September 2026 07:32
- File PDF: 2024kepmenpanrb348.pdf