Ringkasan:
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan mengatur perlindungan dalam pelaksanaan tugas yang mencakup perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak kekayaan intelektual. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Satgas Perlindungan, mekanisme pencegahan dan pengaduan, pendanaan, serta pemantauan dan evaluasi. Ditetapkan pada 8 Januari 2026, peraturan ini mencabut Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017.
Informasi Tambahan:
- Tanggal Unggah: 30 September 2026 07:10
- File PDF: Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.pdf