Ringkasan:
Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 15 Tahun 2026 ini mengatur penerapan Gerakan Nasional Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) di lingkungan Kementerian, mencakup kebersihan dan penataan ruang kerja, pengelolaan sampah, efisiensi kertas dan digitalisasi dokumen, penghematan listrik, efisiensi kendaraan dan perjalanan dinas, serta penerapan pola kerja fleksibel (KDK/KDM/KDR) demi mendukung efisiensi energi dan tata kelola pemerintahan yang berkelanjutan.
Informasi Tambahan:
- Tanggal Unggah: 30 September 2026 07:05
- File PDF: Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penerapan Gerakan Nasional Indonesia Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI) di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.pdf