Ringkasan:
Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Transisi Pasca Penataan Organisasi dan Tata Kerja Baru ini menjadi pedoman transisi menyusul terbitnya Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian yang baru. Surat edaran ini mengatur pembentukan Tim Transisi (penataan pegawai, anggaran, dan BMN) di bawah koordinasi Sekretaris Jenderal, penataan pegawai berbasis sistem merit melalui tiga jalur (mandatori, rekomendasi, dan aspirasi) dengan linimasa hingga akhir Juli 2026, penyesuaian manajemen kinerja ASN, penyesuaian anggaran (DIPA/POK) dan cut-off anggaran paling lambat 31 Desember 2026, pengalihan BMN/arsip/data/sistem informasi, penataan lokasi kerja untuk unit-unit baru, penyusunan laporan keuangan hingga likuidasi, serta penerapan tata naskah dinas dan keberlanjutan layanan selama masa transisi yang berlangsung sampai 31 Desember 2026. Surat edaran ini ditetapkan pada 7 Juli 2026.
Informasi Tambahan:
- Tanggal Unggah: 30 September 2026 06:51
- File PDF: Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Transisi Pasca Penataan Organisasi dan Tata Kerja Baru .pdf