Logo Globe
Logo Shield

JDIH

BALAI GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Peraturan Menteri
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah
Judul
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah
Nomor
4 Tahun 2025
Tahun
2025
Jenis
Peraturan Menteri
Tanggal Ditetapkan
05 March 2025
Status
Berlaku
Ringkasan
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah ini mengatur tata cara pemberian tiga jenis tunjangan bagi Guru ASN Daerah (PNS dan PPPK di provinsi/kabupaten/kota), yaitu Tunjangan Profesi bagi guru bersertifikat pendidik, Tunjangan Khusus bagi guru yang bertugas di daerah khusus (terpencil, perbatasan, atau rawan bencana), dan Tambahan Penghasilan bagi guru yang belum bersertifikat pendidik namun telah memenuhi syarat tertentu seperti memiliki NUPTK dan kualifikasi S-1/D-IV. Peraturan ini juga mengatur mekanisme penyaluran melalui RKUD serta ketentuan peralihan terkait pembayaran tunjangan yang tertunda atau kurang bayar. Ditetapkan di Jakarta pada 5 Maret 2025, peraturan ini sekaligus mencabut Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 tentang hal yang sama.
Kembali