Ringkasan:
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah ini mengatur tata cara pemberian tiga jenis tunjangan bagi Guru ASN Daerah (PNS dan PPPK di provinsi/kabupaten/kota), yaitu Tunjangan Profesi bagi guru bersertifikat pendidik, Tunjangan Khusus bagi guru yang bertugas di daerah khusus (terpencil, perbatasan, atau rawan bencana), dan Tambahan Penghasilan bagi guru yang belum bersertifikat pendidik namun telah memenuhi syarat tertentu seperti memiliki NUPTK dan kualifikasi S-1/D-IV. Peraturan ini juga mengatur mekanisme penyaluran melalui RKUD serta ketentuan peralihan terkait pembayaran tunjangan yang tertunda atau kurang bayar. Ditetapkan di Jakarta pada 5 Maret 2025, peraturan ini sekaligus mencabut Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 tentang hal yang sama.
Informasi Tambahan:
- Tanggal Unggah: 30 September 2026 06:44
- File PDF: Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.pdf