Ringkasan:
Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena atas Permintaan Sendiri bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ini mengatur syarat dan mekanisme pengunduran diri PPPK, yaitu pemutusan hubungan kerja dengan hormat dapat diberikan jika telah memenuhi minimal 90% masa perjanjian kerja dan 90% target kinerja; jika belum memenuhi syarat tersebut, permintaan ditunda hingga masa kerja berakhir, dan jika PPPK tidak mematuhi penundaan itu maka statusnya berubah menjadi diputus dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sehingga tidak dapat melamar PPPK lagi di masa mendatang. PPPK yang berhenti atas permintaan sendiri dan ingin melamar kembali sebagai PNS/PPPK wajib memiliki masa kerja minimal 1 tahun serta mendapat persetujuan Menteri atau Sekretaris Jenderal.
Informasi Tambahan:
- Tanggal Unggah: 30 September 2026 06:21
- File PDF: Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena atas Permintaan Sendiri bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Kementerian Pendidikan Dasar dan .pdf