Logo Globe
Logo Shield

JDIH

BALAI GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Surat Edaran Eselon I
Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Panduan Pengelolaan Media Sosial di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Panduan Pengelolaan Media Sosial di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Judul
Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Panduan Pengelolaan Media Sosial di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Nomor
8 Tahun 2025
Tahun
2025
Jenis
Surat Edaran Eselon I
Tanggal Ditetapkan
03 June 2025
Status
Berlaku
Ringkasan
Surat Edaran Sekjen Kemendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 ini mengatur panduan pengelolaan media sosial di lingkungan Kementerian, mencakup lima akun resmi terverifikasi (Facebook, X, Instagram, TikTok, YouTube), serta ketentuan bagi satker dan UPT berupa batasan satu akun per platform, kewajiban menggunakan identitas dan gawai resmi instansi (bukan pribadi), dan keharusan mengikuti pedoman logo agar identitas Kementerian tetap seragam.
Kembali