Ringkasan:
Surat Edaran Sekjen Kemendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 ini mengatur panduan pengelolaan media sosial di lingkungan Kementerian, mencakup lima akun resmi terverifikasi (Facebook, X, Instagram, TikTok, YouTube), serta ketentuan bagi satker dan UPT berupa batasan satu akun per platform, kewajiban menggunakan identitas dan gawai resmi instansi (bukan pribadi), dan keharusan mengikuti pedoman logo agar identitas Kementerian tetap seragam.
Informasi Tambahan:
- Tanggal Unggah: 30 September 2026 06:15
- File PDF: Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Panduan Pengelolaan Media Sosial di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.pdf