Ringkasan:
Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kepala Naskah Dinas, Kode Unit Pelaksana Teknis, dan Cap Dinas Unit Pelaksana Teknis Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan ini mengatur perubahan nomenklatur Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak menjadi Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan, Balai Guru dan Tenaga Kependidikan, dan Kantor Guru dan Tenaga Kependidikan, beserta format kepala naskah dinas, kode unit, dan contoh cap dinas untuk masing-masing UPT tersebut di seluruh provinsi.
Informasi Tambahan:
- Tanggal Unggah: 29 September 2026 02:37
- File PDF: Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kepala Naskah Dinas, Kode Unit Pelaksana Teknis, dan Cap Dinas Unit Pelaksana Teknis Bidang Guru dan Tenaga .pdf