Ringkasan:
Keputusan ini menetapkan kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan sertifikat pendidik bagi guru pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, yang meliputi guru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah luar biasa.
Mencabut Kepmendikbudristek Nomor 449/P/2024
Informasi Tambahan:
- Tanggal Unggah: 29 September 2026 02:35
- File PDF: Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 222_O_2025 tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran Dengan Sertifikat Pendidik bagi Guru pada Satuan Pendidika.pdf