Ringkasan:
Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 221/P/2025 tentang Petunjuk Teknis Pemenuhan Beban Kerja Guru ini menjadi acuan teknis dalam melaksanakan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru. Isinya mengatur lima hal pokok: tata cara penghitungan beban kerja guru di satuan pendidikan (mulai dari distribusi jam mengajar, tugas tambahan, hingga pengecualian bagi guru yang tidak dapat memenuhi 24 jam tatap muka), tugas dan beban kerja Guru Pendidikan Khusus (GPK) di unit layanan disabilitas, tugas guru wali beserta ekuivalensi jam kerjanya, daftar tugas tambahan guru (seperti wakil kepala satuan pendidikan, kepala perpustakaan, wali kelas, pembina ekstrakurikuler, hingga pengurus TPPK) beserta jumlah jam ekuivalennya masing-masing, serta beban kerja kepala satuan pendidikan yang mencakup tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi guru, dengan total ekuivalensi 37 jam 30 menit per minggu. Keputusan ini sekaligus mencabut ketentuan ekuivalensi tugas tambahan guru dan beban kerja kepala sekolah dalam Kepmendikbudristek Nomor 495/M/2024.
Informasi Tambahan:
- Tanggal Unggah: 29 September 2026 01:45
- File PDF: Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 221_P_2025 tentang Petunjuk Teknis Pemenuhan Beban Kerja Guru.pdf