Logo Globe
Logo Shield

JDIH

BALAI GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Peraturan Menteri
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Partisipasi Semesta Pendidikan Bermutu
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Partisipasi Semesta Pendidikan Bermutu
Judul
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Partisipasi Semesta Pendidikan Bermutu
Nomor
3 Tahun 2026
Tahun
2026
Jenis
Peraturan Menteri
Tanggal Ditetapkan
08 January 2026
Status
Berlaku
Ringkasan
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Partisipasi Semesta Pendidikan Bermutu ini mengatur program Partisipasi Semesta Pendidikan Bermutu (PSPB) sebagai wadah bagi Kementerian untuk memfasilitasi kontribusi masyarakat, swasta, dan komunitas berupa bantuan barang dan/atau jasa bagi satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik. Program ini dijalankan berdasarkan prinsip berbasis data, tepat sasaran, akuntabel, berkesinambungan, dan partisipatif, melibatkan pemberi bantuan (mitra kontributor dan penyelenggara pengumpulan uang dan barang), lembaga penyalur bantuan, serta penerima bantuan, dengan tahapan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, hingga pelaporan yang didukung oleh Sistem PSPB sebagai sarana pendataan, verifikasi, dan pemantauan secara elektronik. Peraturan ini juga menyediakan sarana pengaduan bagi para pihak yang terlibat dan mulai berlaku sejak diundangkan.
Kembali