Ringkasan:
Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 23 Tahun 2026 tentang Format Dokumen Kebutuhan Regulasi dan Dokumen Kajian Mengenai Urgensi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, ditetapkan di Jakarta pada 11 Juni 2026, dibuat untuk melaksanakan Pasal 10 Permendikdasmen Nomor 22 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah. Keputusan ini menetapkan dua format standar, yaitu dokumen kebutuhan regulasi yang memuat daftar nama rancangan Permen, dasar pembentukan, urgensi kebutuhan, serta ruang lingkup dan pokok substansi pengaturan, dan dokumen kajian mengenai urgensi Permen yang memuat latar belakang, analisis dampak, analisis peraturan perundang-undangan, status regulasi, dan pokok pengaturan. Seluruh biaya yang timbul dibebankan pada DIPA Kementerian, dan keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Informasi Tambahan:
- Tanggal Unggah: 29 September 2026 01:23
- File PDF: Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 23 Tahun 2026 tentang Format Dokumen Kebutuhan Regulasi dan Dokumen Kajian Mengenai Urgensi dan Dokumen Kajian Mengenai Urgensi Perat.pdf