Ringkasan:
Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan, yang ditetapkan pada 10 Juli 2026, menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan sekolah dalam membatasi (bukan melarang) penggunaan gawai selama kegiatan belajar agar lingkungan belajar aman, nyaman, dan minim distraksi. Sekolah didorong menyesuaikan tata tertib beserta prosedur penyimpanan dan pengecualiannya, sementara orang tua dan pemerintah daerah turut mendukung pelaksanaan dan pembinaannya.
Informasi Tambahan:
- Tanggal Unggah: 28 September 2026 15:56
- File PDF: Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan.pdf