Ringkasan:
Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2026 ini mengatur organisasi dan tata kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, yaitu kedudukan, tugas, dan fungsi Kementerian, serta susunan organisasinya yang terdiri atas Sekretariat Jenderal, tiga Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dua badan, dan tiga staf ahli, beserta tugas dan fungsi masing-masing unit hingga tingkat bagian dan subbagian. Peraturan ini ditetapkan pada 5 Juni 2026 dan diundangkan pada 9 Juni 2026 (Berita Negara Tahun 2026 Nomor 375), sekaligus mencabut Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024 tentang hal yang sama. Jabatan dan pejabat lama tetap menjalankan tugas hingga jabatan baru dibentuk dan pejabat baru diangkat.
Informasi Tambahan:
- Tanggal Unggah: 28 September 2026 15:45
- File PDF: Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.pdf