Logo Globe
Logo Shield

JDIH

BALAI GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Peraturan Menteri
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Judul
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Nomor
13 Tahun 2026
Tahun
2026
Jenis
Peraturan Menteri
Tanggal Ditetapkan
05 June 2026
Status
Berlaku
Ringkasan
Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2026 ini mengatur organisasi dan tata kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, yaitu kedudukan, tugas, dan fungsi Kementerian, serta susunan organisasinya yang terdiri atas Sekretariat Jenderal, tiga Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dua badan, dan tiga staf ahli, beserta tugas dan fungsi masing-masing unit hingga tingkat bagian dan subbagian. Peraturan ini ditetapkan pada 5 Juni 2026 dan diundangkan pada 9 Juni 2026 (Berita Negara Tahun 2026 Nomor 375), sekaligus mencabut Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024 tentang hal yang sama. Jabatan dan pejabat lama tetap menjalankan tugas hingga jabatan baru dibentuk dan pejabat baru diangkat.
Kembali