Ringkasan:
Surat Edaran Sekjen Kemendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026 ini berisi pedoman pelaksanaan pemilihan Pegawai Berprestasi di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2026 agar berjalan objektif, transparan, dan akuntabel. Isinya mengatur dua kategori peserta (manajerial dan nonmanajerial), syarat nomine seperti berkinerja minimal Baik dan memiliki inovasi berdampak, serta seleksi berjenjang dari unit kerja dan unit utama hingga tingkat kementerian, dengan pemenang ditetapkan oleh Menteri.
Informasi Tambahan:
- Tanggal Unggah: 28 September 2026 15:30
- File PDF: Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemilihan Pegawai Berprestasi di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2026.pdf