Logo Globe
Logo Shield

JDIH

BALAI GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Peraturan Menteri
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Bantuan Pemerintah dan Bantuan Sosial di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Bantuan Pemerintah dan Bantuan Sosial di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Judul
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Bantuan Pemerintah dan Bantuan Sosial di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Nomor
16 Tahun 2026
Tahun
2026
Jenis
Peraturan Menteri
Tanggal Ditetapkan
24 July 2026
Status
Berlaku
Ringkasan
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Bantuan Pemerintah dan Bantuan Sosial di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, ditetapkan di Jakarta pada 24 Juli 2026 dan diundangkan pada 6 Agustus 2026 (Berita Negara Tahun 2026 Nomor 551), menjadi rujukan agar penyaluran bantuan pemerintah dan bantuan sosial di Kementerian berjalan tertib, tepat sasaran, transparan, dan akuntabel, dengan mengatur tujuan, penerima (perseorangan, kelompok masyarakat, satuan pendidikan, dan lembaga pemerintah untuk bantuan pemerintah; masyarakat miskin, rentan miskin, atau korban bencana untuk bantuan sosial), bentuk bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa, jenis bantuan seperti beasiswa, tunjangan profesi guru, bantuan operasional, sarana/prasarana, dan rehabilitasi bangunan, serta penyusunan petunjuk teknis oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang memuat syarat penerima, penyaluran, pencairan, pertanggungjawaban, perpajakan, dan sanksi, disertai pembinaan oleh Sekretaris Jenderal serta monitoring, evaluasi, dan pengawasan, dengan ketentuan peralihan bahwa petunjuk teknis tahun anggaran 2026 tetap berlaku hingga selesai, sekaligus mencabut ketentuan bantuan pemerintah dan bantuan sosial pada pendidikan dasar dan menengah dalam Permendikbudristek Nomor 70 Tahun 2024 dan Permendikbud Nomor 24 Tahun 2013, dan mulai berlaku sejak diundangkan.
Kembali