Logo Globe
Logo Shield

JDIH

BALAI GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Peraturan Menteri
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Belanja Barang/Jasa oleh Satuan Pendidkan
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Belanja Barang/Jasa oleh Satuan Pendidkan
Judul
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Belanja Barang/Jasa oleh Satuan Pendidkan
Nomor
15 Tahun 2026
Tahun
2026
Jenis
Peraturan Menteri
Tanggal Ditetapkan
17 July 2026
Status
Berlaku
Ringkasan
Peraturan ini mengatur tentang pelaksanaan belanja barang/jasa di satuan pendidikan dengan memanfaatkan dana yang dikelola oleh satuan pendidikan, agar pengelolaannya efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Sebagai pengganti Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022, ketentuan ini hadir karena aturan lama dianggap tidak lagi mengikuti perkembangan kebutuhan hukum terkini.
Kembali