Ringkasan:
Peraturan ini mengatur tentang pelaksanaan belanja barang/jasa di satuan pendidikan dengan memanfaatkan dana yang dikelola oleh satuan pendidikan, agar pengelolaannya efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Sebagai pengganti Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022, ketentuan ini hadir karena aturan lama dianggap tidak lagi mengikuti perkembangan kebutuhan hukum terkini.
Informasi Tambahan:
- Tanggal Unggah: 28 September 2026 04:18
- File PDF: Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Belanja Barang_Jasa oleh Satuan Pendidikan .pdf