Ringkasan:
Permendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026 mengatur tentang pedoman tata cara penagihan ganti kerugian negara kepada Pegawai ASN bukan bendahara di lingkungan Kemendikdasmen, yang dirancang agar berjalan tepat guna, hemat, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Peraturan ini sekaligus menggantikan ketentuan lama yang sudah tidak cocok lagi. Kerugian negara diartikan sebagai hilang atau berkurangnya uang, surat berharga, maupun barang akibat perbuatan melawan hukum, baik yang disengaja maupun karena kurang hati-hati, dan penagihannya bertujuan memulihkan kerugian tersebut.
Informasi Tambahan:
- Tanggal Unggah: 28 September 2026 03:50
- File PDF: Tidak tersedia