Logo Globe
Logo Shield

JDIH

BALAI GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Peraturan Menteri
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 Tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Aparatur Sipil Negara Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 Tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Aparatur Sipil Negara Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Judul
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 Tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Aparatur Sipil Negara Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Nomor
18 Tahun 2026
Tahun
2026
Jenis
Peraturan Menteri
Tanggal Ditetapkan
31 July 2026
Status
Berlaku
Ringkasan
Permendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026 mengatur tentang pedoman tata cara penagihan ganti kerugian negara kepada Pegawai ASN bukan bendahara di lingkungan Kemendikdasmen, yang dirancang agar berjalan tepat guna, hemat, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Peraturan ini sekaligus menggantikan ketentuan lama yang sudah tidak cocok lagi. Kerugian negara diartikan sebagai hilang atau berkurangnya uang, surat berharga, maupun barang akibat perbuatan melawan hukum, baik yang disengaja maupun karena kurang hati-hati, dan penagihannya bertujuan memulihkan kerugian tersebut.
Kembali