Ringkasan:
Peraturan ini mengatur tentang perubahan Asesmen Nasional, yang meliputi hasil belajar kognitif dan nonkognitif serta kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan. Pengaturan mencakup delapan dimensi profil lulusan, pengukuran melalui asesmen kompetensi minimum, survei karakter, dan survei lingkungan belajar, persiapan dan pendataan peserta, tanggung jawab sarana prasarana dan sumber daya manusia, integrasi pengukuran literasi membaca dan numerasi dalam capaian akademik mata pelajaran tertentu, serta pedoman penyelenggaraan. Permendikdasmen No. 9 Tahun 2026 mengubah Permendikbudristek No. 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional.
Informasi Tambahan:
- Tanggal Unggah: 28 September 2026 03:36
- File PDF: Permendikdasmen-no-9-tahun-2026.pdf