Ringkasan:
Peraturan ini mengatur tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Pengaturan mencakup lingkup Standar Kompetensi Lulusan, pedoman penentuan kelulusan, serta 8 (delapan) dimensi profil lulusan yang meliputi keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kewargaan, penalaran kritis, kreativitas, kolaborasi, kemandirian, kesehatan, dan komunikasi. Permendikdasmen No. 10 Tahun 2025 mencabut Permendikbudristek No. 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
Informasi Tambahan:
- Tanggal Unggah: 28 September 2026 03:26
- File PDF: Permendikdasmen-no-10-tahun-2025.pdf