Logo Globe
Logo Shield

JDIH

BALAI GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Peraturan Menteri
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2025 Tentang Standar Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2025 Tentang Standar Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
Judul
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2025 Tentang Standar Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
Nomor
21 Tahun 2025
Tahun
2025
Jenis
Peraturan Menteri
Tanggal Ditetapkan
29 October 2025
Status
Berlaku
Ringkasan
Peraturan ini mengatur mengenai standar Tenaga Kependidikan yang terdiri atas standar Pendidik dan standar Tenaga kependidikan selain pendidik. pendidik terdiri atas guru, konselor, tutor, instruktur, pendidik pada jalur pendidikan nonformal, fasilitator, pendidik PAUD, dan pendidik dengan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya. Tenaga kependidikan selain pendidik terdiri atas kepala satuan pendidikan, pendamping satuan pendidikan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, tenaga administrasi, dan tenaga kependidikan selain pendidik lainnya
Kembali