Ringkasan:
Peraturan ini mengatur mengenai standar Tenaga Kependidikan yang terdiri atas standar Pendidik dan standar Tenaga kependidikan selain pendidik. pendidik terdiri atas guru, konselor, tutor, instruktur, pendidik pada jalur pendidikan nonformal, fasilitator, pendidik PAUD, dan pendidik dengan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya. Tenaga kependidikan selain pendidik terdiri atas kepala satuan pendidikan, pendamping satuan pendidikan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, tenaga administrasi, dan tenaga kependidikan selain pendidik lainnya
Informasi Tambahan:
- Tanggal Unggah: 28 September 2026 01:45
- File PDF: Permendikdasmen-no-21-tahun-2025.pdf