Ringkasan:
Surat Edaran ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah, dinas pendidikan, unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dan satuan pendidikan dalam menyelenggarakan layanan pendidikan pada daerah yang terdampak asap kebakaran hutan dan lahan. Penyelenggaraan layanan pendidikan dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi kualitas udara, tingkat risiko kesehatan, serta karakteristik dan kebutuhan satuan pendidikan dan peserta didik. Penetapan moda pembelajaran dan protokol layanan pendidikan dilakukan dengan mempertimbangkan nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dan kondisi daerah terdampak.
Informasi Tambahan:
- Tanggal Unggah: 25 September 2026 03:44
- File PDF: Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan.pdf