Ringkasan:
Peraturan ini mengatur tentang Jabatan Fungsional di bidang pendidik dan pengawasan mutu pendidikan, yang meliputi Jabatan Fungsional Guru, Pengawas Sekolah, Penilik, Pamong Belajar, dan Pengembang Penilaian Pendidikan. Pengaturan mencakup kedudukan, klasifikasi, kategori dan jenjang jabatan, tugas dan hasil kerja, pengangkatan, kenaikan pangkat dan jenjang, kompetensi, serta pengelolaan dan pengembangan karier pejabat fungsional.
Permenpan RB No.
Mencabut Permenpan RB No. 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru.
Informasi Tambahan:
- Tanggal Unggah: 25 September 2026 02:57
- File PDF: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan.pdf