Ringkasan:
Peraturan ini mengatur mengenai perlindungan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang meliputi perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak atas kekayaan intelektual dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan, serta mengatur satuan tugas perlindungan.
Informasi Tambahan:
- Tanggal Unggah: 25 September 2026 02:37
- File PDF: Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.pdf