Ringkasan:
Peraturan ini mengatur pengembangan kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, bentuk dan mekanisme pengembangan kompetensi, Wiyata Kinarya, sistem informasi sumber daya manusia, penjaminan mutu, serta pemantauan dan evaluasi pengembangan kompetensi pegawai.
Informasi Tambahan:
- Tanggal Unggah: 24 September 2026 03:58
- File PDF: Permendikdasmen-no-6-tahun-2025.pdf