Ringkasan:
Peraturan ini mengatur pedoman bagi unit penyelenggara pelayanan publik dalam melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) secara berkala untuk memperoleh Indeks Kepuasan Masyarakat.
Peraturan ini mencabut dan menggantikan PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Informasi Tambahan:
- Tanggal Unggah: 24 September 2026 03:31
- File PDF: Permenpan RB Nomor 14 TAHUN 2017 tentang Pedoman Penyusunan SKM Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.pdf